Update, Tarif Resmi Perpanjangan SIM C, CI, dan CII per Agustus 2025

Perlu diingat, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu mengetahui tarif yang akan dikenakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, perpanjangan SIM C, CI, dan CII dikenakan tarif sebesar Rp 75.000.
Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.
Ini rincian biaya pembuatan dan perpanjang SIM C motor.
Sementara itu, pantauan Kompas.com dari Satpas Surakarta, Jawa Tengah,biaya tes psikologi sebesar Rp 100.000. Kemudian tes kesehatan umumnya Rp 35.000 dan asuransi sekitar Rp 50.000.
Maka dari itu, pemohon perlu menyiapkan dana lebih untuk melakukan perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM
- KTP asli
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Perlu dicatat, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Jika terlambat meski hanya satu hari, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!