Segini Tarif Resmi Penerbitan BPKB Elektronik

BPKB elektronik, BPKB elektronik 2025, Tarif BPKB Elektronik, Segini Tarif Resmi Penerbitan BPKB Elektronik

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sudah mulai diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai inovasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di seluruh Polda Jajaran.

BPKB elektronik memiliki sistem lebih canggih karena sudah dilengkapi Chip Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu menyimpan data dan berkomunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio.

Berhubung BPKB elektronik disematkan teknologi lebih canggih, lantas apakah biaya penerbitannya lebih mahal?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB elektronik masih sama dengan yang konvensional.

“Biaya sama dengan BPKB konvensional, yakni sebesar Rp 375.000, sesuai dengan PP No 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Prianggo mengatakan, bila nantinya ada perkembangan informasi mengenai BPKB elektronik, pihaknya memastikan akan mensosialisasikan kepada masyarakat.