Bukan Cuma Chip RFID, BPKB Elektronik Terbaru Juga Ditanami Teknologi Ini

- Korlantas Polri telah merilisi BPKB Elektronik terbaru atau e-BPKB.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku, tapi dengan dimensi lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.
"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," ujar Wibowo, saat dihubungi beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.
Wibowo menambahkan, BPKB yang lama tidak dilengkapi chip RFID, sedangkan e-BPKB sudah ditanami chip RFID sebagai bagian dari sistem keamanannya.
RFID sendiri singkatan dari Radio Frequency Identification, yaitu teknologi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak objek secara otomatis menggunakan gelombang radio.
"Kegunaan chip ini apa sih bagi masyarakat? Dulu masyarakat mungkin agak sulit ya, untuk melihat apakah BPKB ini sah (asli,-red) atau tidak sah (palsu,-red). Makanya, banyak terjadi penggelapan dan penipuan," kata Wibowo.
Wibowo menambahkan, dengan adanya chip RFID tersebut, maka masyarakat tinggal memindai saja chip pada e-BPKB.
"Masyarakat tinggal men-download aplikasi e-BPKB Mobile. Ada di App Store dan di Play Store. Nah, setelah memiliki aplikasi itu, tinggal pindai saja. Itu adanya di belakang buku e-BPKB," ujarnya.
"Begitu dipindai, kalau memang e-BPKB itu sah dan terdaftar, akan muncul data kendaraan bermotor. Sebab, memang chip ini langsung terkoneksi dengan sistem ERI kita, Electronic Registration and Identification," kata Wibowo.