Ditanami Alat Kecil Canggih, Biaya Cetak BPKB Elektronik Jadi Mahal?

- BPKB mobil baru kini diganti dengan BPKB Elektronik atau e-BPKB.
Wujudnya masih berupa buku, tapi sudah disematkan dengan alat kecil canggih bernama chip RFID (Radio Frequency Identification).
RFID merupakan teknologi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak objek8 secara otomatis menggunakan gelombang radio.
Selain itu, dimensi BPKB Elektronik mengecil jadi seukuran paspor saja, yakni 13 cm x 9 cm dari awalnya 17 cm x 12 cm.
Dengan ditanaminya alat berteknologi canggih ini, apakah biaya penerbitan atau cetak BPKB elektronik jadi mahal?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB elektronik masih sama dengan yang konvensional.
“Biaya sama dengan BPKB konvensional, yakni sebesar Rp 375.000, sesuai dengan PP No 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Prianggo, (2/6/25) melansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Prianggo mengatakan, saat ini e-BPKB hanya digunakan untuk proses mobil baru.
“Di Polda Jateng, yang sudah menggunakan BPKB elektronik yaitu Ditlantas Polda Jateng wilayah regident ranmor Kota Semarang I dan II,” ucap Prianggo menyitat Kompas.com (1/6/25).
Ditlantas Polda Jateng wilayah regident ranmor Kota Semarang I dan Kota Semarang II mulai menggunakan BPKB elektronik pada 12 Maret 2025.
Prianggo mengatakan, bila nantinya ada perkembangan informasi mengenai BPKB elektronik, pihaknya memastikan akan mensosialisasikan kepada masyarakat.