e-BPKB Terpasang Chip RFID, Apa Gunanya?

BPKB, e-BPKB, Chip RFID, chip RFID, BPKB elektronik, e-BPKB Terpasang Chip RFID, Apa Gunanya?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB untuk kendaraan baru, khususnya roda empat.

Wujud e-BPKB ini masih berupa buku namun lebih kecil, dan sudah disematkan dengan chip Radio Frequency Identification (RFID).

Chip RFID ini merupakan teknologi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak objek secara otomatis menggunakan gelombang radio.

BPKB, e-BPKB, Chip RFID, chip RFID, BPKB elektronik, e-BPKB Terpasang Chip RFID, Apa Gunanya?

Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Apakah BPKB lama masih berlaku?

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, e-BPKB sudah dilengkapi chip RFID yang berfungsi untuk memudahkan proses verifikasi keaslian dokumen oleh masyarakat maupun petugas.

"Kegunaan chip ini apa sih bagi masyarakat? Dulu masyarakat mungkin agak sulit ya, untuk melihat apakah BPKB ini sah atau tidak sah. Makanya, banyak terjadi penggelapan dan penipuan," kata Wibowo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ia mengatakan, dengan adanya chip RFID masyarakat bisa mudah untuk memindai chip pada e-BPKB tersebut.

"Masyarakat tinggal men-download aplikasi e-BPKB Mobile. Ada di App Store dan di Play Store. Nah, setelah memiliki aplikasi itu, tinggal pindai saja. Itu adanya di belakang buku e-BPKB," ucapnya.

Wibowo mengatakan, begitu dipindai, kalau memang e-BPKB itu sah dan terdaftar, akan muncul data kendaraan bermotor. Sebab, memang chip ini langsung terkoneksi dengan sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

Dia menambahkan, jika chip RFID saat dipindai tidak muncul datanya. Maka, masyarakat tinggal datang ke kantor polisi untuk dikroscek secara manual.