e-BPKB Lebih Canggih, Dilengkapi Teknologi RFID dan NFC

BPKB, BPKB elektronik, e-BPKB, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, e-BPKB Lebih Canggih, Dilengkapi Teknologi RFID dan NFC

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah resmi berganti menjadi BPKB elektronik atau e-BPKB.

e-BPKB ini resmi diluncurkan sejak Maret 2025 oleh Korlantas Polri sebagai bagian dari upaya transformasi digital di bidang administrasi kendaraan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku. Tapi, dengan dimensi lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.

"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," ujar Wibowo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi BPKB Elektronik. BPKB Elektronik Berlaku Serentak Mulai Maret 2025, Untuk Kendaraan Apa Saja?

Wibowo menambahkan, BPKB yang lama tidak dilengkapi chip RFID, sedangkan e-BPKB sudah menggunakan chip RFID sebagai bagian dari sistem keamanannya.

Selain itu, ada beberapa keunggulan yang didapat dari BPKB elektronik, diantaranya:

- Memiliki ukuran lebih kecil seperti paspor

- Masih berbentuk buku, tidak seperti SIM atau KTP

- Disematkan chip untuk deteksi identitas kendaraan

- Terkoneksi dengan NFC di smartphone

- Proses mutasi kendaran lebih cepat satu hari jadi dari sebelumnya yang berbulan-bulan.

Sebagai informasi, saat ini BPKB lama masih berlaku. Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru atau e-BPKB saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru.