Dedi Mulyadi Ajak Kepala Daerah di Jabar Bebaskan Tunggakan PBB Warga Seperti Pajak Kendaraan Bermotor

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, Pajak Kendaraan Bermotor, warga jabar, bupati dan wali kota, tunggakan pbb, Dedi Mulyadi Ajak Kepala Daerah di Jabar Bebaskan Tunggakan PBB Warga Seperti Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

"Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi melalui video, Jumat (15/8/2025).

Dedi menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan demi mendorong kepatuhan membayar pajak.

"Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan," katanya.

Apa Tujuan dari Imbauan Ini?

Menurut Dedi, kebijakan ini diharapkan dapat membangun semangat bersama dalam membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Kesadaran membayar pajak, ditambah dengan kemampuan pemerintah mengelola pendapatan pajak, diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bersama.

"Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.

Dedi memastikan surat imbauan resmi akan disebarluaskan ke seluruh daerah di Jawa Barat mulai Jumat (15/8/2025).

Sebelum imbauan ini, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menanggapi isu kenaikan PBB di wilayahnya.

Ia membantah adanya kenaikan hingga 1.000 persen, namun mengakui adanya kenaikan beberapa persen berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

"Itu sebetulnya tidak sampai 1.000 persen, namun, sudah satu bulan yang lalu kami bahas kenaikan PBB tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini, kami sudah tahu formulasi yang dibuat, mudah-mudahan sesuai keinginan masyarakat," kata Edo, Kamis (14/8/2025).

Sebagai pejabat baru yang menjabat lima bulan, Edo menegaskan bahwa kenaikan PBB ini akan dikaji ulang bersama dinas terkait dan pihak eksternal. Kajian ini meliputi dasar hukum, alasan, implementasi, serta dampak dari perda tersebut.

Apakah Kenaikan PBB Akan Dibatalkan?

Edo belum memastikan apakah akan membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 atau tetap mempertahankannya. Ia meminta masyarakat bersabar hingga kajian selesai.

"Saya minta warga Kota Cirebon bersabar. Kami akan memberikan penjelasan lengkap setelah proses kajian selesai," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdiskusi dan melakukan audiensi dengan masyarakat terkait protes atas kenaikan PBB.

Imbauan Dedi Mulyadi untuk membebaskan tunggakan PBB dapat menjadi sinyal positif bagi daerah-daerah yang tengah menghadapi penolakan masyarakat terhadap kenaikan pajak.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!