Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar dan Banten Diperpanjang

Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu Provinsi yang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025. Diklaim dapat memudahkan para pengendara.

Apalagi masa berlaku program satu ini diperpanjang. Sehingga bisa dimanfaatkan para pengguna mobil maupun motor.

“Kami perpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di Instagram pribadinya pada Sabtu (28/06).

Dedi menilai bahwa antusiasme masyarakat yang ingin mendapatkan pemutihan pajak kendaraan masih tinggi sampai sekarang.

Pramono Mau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan saat HUT DKI Jakarta

Bahkan di sejumlah lokasi terlihat adanya antrean, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan buat memperpanjangnya.

Dari semula akan berakhir pada 30 Juni mendatang. Sekarang bisa dimanfaatkan masyarakat sampai 30 September 2025.

Sebagai informasi, dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini warga Bandung, Bogor, Cimahi dan lain-lain dibebaskan dari tunggakan pokok maupun denda.

Kemudian pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya bayar dua kali saja.

“Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan ini merupakan diskon,” lanjut Dedi.

Selain itu Pemprov Jawa Barat turut membebaskan biaya mutasi juga pajak kendaraan bagi mobil maupun motor dari luar provinsi.

Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan maupun pajak satu tahun ke depan.

Oleh sebab itu Dedi Mulyadi berharap semakin banyak warganya yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

“Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat,” tegas Dedi.

Banten Lakukan Langkah Serupa

Di sisi lain Pemprov Banten juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.

Keputusan tersebut dilontarkan langsung oleh Andra Soni, Gubernur Banten saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Tangerang Selatan.

“Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang sulit dan antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak maka hari ini kami putuskan memperpanjang,” ucap Andra di Antara.

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor

Menurut Andra perpanjangan program tersebut tercantum pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Di dalamnya dijelaskan bahwa penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025, masyarakat hanya perlu membayar kewajiban tahun berjalan.

Sekadar mengingatkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten berlaku sampai 31 Oktober 2025.