Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang sampai 31 Oktober 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang tertanggal 25 Juni 2025.
Sebelum diperpanjang, program ini sudah berjalan sejak 10 April dan seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan, keputusan perpanjangan ini sebagai respons terhadap banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat.

Masyarakat memadati kantor UPTD Samsat Kota Serang, Banten pada hari pertama dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kamis (10/4/2025).
"Pada hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa (waktu) pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2025," kata Andra Soni, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Dia mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang diuji, sehingga perpanjangan waktu pemutihan pajak diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
"Tapi saya juga melihat antusiasme masyarakat dalam rangka untuk tertib membayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya," ujarnya.
Gubernur Banten juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.
"Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," ucap Andra.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah sebagai berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
- KTP yang sesuai dengan nama pada STNK
- Kendaraan bermotor untuk pemeriksaan fisik (khusus bagi yang membayar pajak lima tahunan)
Dengan program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak saja tanpa dibebani denda akibat tunggakan.