Pajak Kendaraan Banten: Pembebasan Pokok dan Denda Hingga Akhir 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Oktober 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," kata Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari laman resmi Pemprov Banten, Minggu (29/6/2025).
Antusias masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan terhitung tinggi, bahkan mencapai 3.000 orang pada hari pertama.
Andra menjelaskan bahwa pembebasan pokok dan penghapusan PKB yang diperpanjang ini berdasarkan saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat.
Tidak hanya itu, melihat antusiasme masyarakat yang tertib membayar pajak dengan program yang dikeluarkan sebelumnya, yang berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025, ini menjadi dasar diperpanjangnya penghapusan pokok dan sanksi PKB.
"Saya mendapatkan saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan,” ucap Andra. “Setelah dikaji dan melihat kondisi perekonomian kita sedang diuji, saya melihat antusiasme masyarakat tertib bayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya," kata dia.
Gubernur Banten Andra Soni memutuskan untuk memperpanjang waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Andra juga berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin menuju masyarakat yang taat bayar pajak. "Hal ini saya harap segera dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan menunggu nanti waktunya habis kembali. Saya yakin bahwa program ini akan membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat bayar pajak," ujarnya.
Berikut ini ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Banten:
Pembebasan pokok dan denda diberikan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan pemilik wajib membayar pajak tahun 2025.
- Untuk kendaraan yang menunggak bayar pajak tahun 2025, tidak dikenakan denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.