Fix, Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan di Banten Dianggap Lunas Mulai Tanggal Segini

- Fix, Gubernur Banten, Andra Soni akan menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Bukan sekadar menghapus denda pajak saja, melainkan menganggap lunas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan meski tertunggak puluhan tahun.
Mengenai tanggal berlakunya, rencana akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Kepastian itu setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Andra kepada wartawan di Gedung Negara, (27/3/25) malam melansir Kompas.com.
Menurut Andra, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diterapkan dalam rangka membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya agar taat.
Selain itu, kata Andra, membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.
"Selain itu, tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai, serta sebagainya," ujar Andra.
Andra mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, tunggakan pajak mobil dan motor mencapai Rp 700 miliar dari 2 juta unit.