Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2025
Banyak pemerintah daerah berlomba-lomba mengumpulkan pemasukan dari pajak pada Agustus 2025. Mereka pun memberikan berbagai kelonggaran.
Seperti dengan menghadirkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan ini. Diharap dapat menstimulus masyarakat untuk menunaikan kewajibannya.
Apalagi kelonggaran yang diberikan pun bervariasi. Mulai dari penghapusan denda PKB sampai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta Jalan (SWDKLLJ).
Menjadi kesempatan bagi para pemilik mobil maupun motor yang telah menunggak pajak selama beberapa tahun.

Oleh sebab itu KatadataOTO coba merangkum sejumlah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2025.
Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak di Agustus 2025
- Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat (Jabar) memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bandung, Bogor sampai Tasikmalaya.
Dari semula akan berakhir pada 30 Juni mendatang. Sekarang bisa dimanfaatkan masyarakat sampai 30 September 2025.
Pengguna motor maupun mobil bakal dibebaskan dari tunggakan pokok maupun denda. Kemudian pembayaran SWDKLLJ hanya bayar dua kali saja.
Selain itu Pemprov Jawa Barat turut membebaskan biaya mutasi juga pajak kendaraan bagi mobil maupun motor dari luar provinsi.
- Banten
Di sisi lain Pemprov Banten juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.
Keputusan tersebut dilontarkan langsung oleh Andra Soni, Gubernur Banten saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Tangerang Selatan.
“Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang sulit dan antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak maka hari ini kami putuskan memperpanjang,” ucap Andra di Antara.
Sekadar mengingatkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten berlaku sampai 31 Oktober 2025.
- Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang memberikan keringanan bagi para pengendara. Program ini sudah berjalan sejak 14 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Kebijakan satu ini merupakan bagian dari perayaan dua momentum penting yang ada di Juni sampai Agustus 2025.
“Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Pramono di laman resmi Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Yogyakarta
Buat pengendara di Yogyakarta bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sampai 31 Oktober 2025.
Di dalamnya terdapat tiga program yang diberikan. Seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu dibebaskan juga bea balik nama kendaraan bermotor serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
- Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berlaku sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Masyarakat berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE).
Dengan catatan PKB pokok maksimal Rp 500 ribu buat roda dua milik pengemudi ojek online serta roda tiga.
- Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat (NTB) turut meluncurkan program diskon PKB yang dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Seperti contoh pemutihan tunggakan PKB dari 2019 ke bawah. Diskon 25 persen tunggakan PKB pada 2021-2024.
Terdapat potongan 50 persen bagi kendaraan Yayasan, pondok pesantren sampai lembaga sosial. Lalu pembebasan pajak kendaraan luar daerah yang mutasi ke NTB.

- Lampung
Lampung memperpanjang pemutihan pajak kendaraan di sana. Masyarakat dapat memanfaatkannya sampai 31 Oktober 2025.
Kelonggaran kali ini meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB, pokok tunggakan serta denda SWDKLLJ buat kendaraan roda dua juga empat.
Masyarakat pun diimbau buat memanfaatkan segera program ini sebelum berakhir di akhir bulan nanti.
- Kepulauan Riau
Provinsi yang menggelar pemutihan pajak selanjutnya adalah Kepulauan Riau. Kelonggaran itu sudah berjalan awal Juli 2025.
Program ini diberikan khusus untuk kendaraan dengan tunggakan pajak sejak 2019 ke bawah. Sementara buat periode 2020 hingga 2024 diberikan diskon bertahap.
Di dalamnya meliputi pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, denda SWDKLLJ kecuali untuk tahun berjalan hingga pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi pemilik kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau akan berakhir pada 15 November 2025.
- Kalimantan Tengah
Sementara itu Kalimantan Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Juli 2025.
Mereka memberikan kebijakan berupa pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor plat KH.
Tak berhenti sampai di situ, masih ada bebas bea balik nama, mutasi dari luar provinsi maupun penghapusan denda SWDKLLJ. Masyarakat dapat memanfaatkan kelonggaran ini hingga 23 September 2025.
- Sumatera Barat
Sumatera Barat turut memanjakan masyarakat dengan menghadirkan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 25 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.
Dalam unggahan di laman resmi Badan Pendapatan (Bapenda) Sumatera Barat, mereka memberikan pembebasan tunggakan pokok pajak, denda, bea balik nama kendaran kedua, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.
- Aceh
Aceh melengkapi daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pulau Sumatera pada Juli 2025
Menurut unggahan Instagram @bpkaaceh, mereka membebaskan pajak progresif kendaraan sampai 31 Desember 2025.

“Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh,” tulis mereka.
- Papua
Gubernur Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat berupa pembebasan denda pajak serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Jumlahnya terbilang besar, yakni mencapai 5 persen hingga 40 persen. Berlaku mulai 15 Mei sampai 29 Agustus 2025.
“Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan dendanya juga diberikan pengurangan atau diskon sebesar 30 persen bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih,” bunyi pengumuman di laman resmi papua.go.id.
- Papua Selatan
Terakhir Papua Selatan menjadi salah satu Provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2025. Kemudian bakal berakhir di 25 Agustus 2025
Masyarakat bisa memanfaatkan kelonggaran tersebut dengan mendatangi kantor Samsat Merauke, Boven Digoel, Mappi hingga loket Bank Papua di Tanah Miring maupung Kurik.