Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hingga Agustus 2025

DKI Jakarta, pemutihan pajak, Hari Ulang Tahun, sanksi administrasi, hari ulang tahun, Sanksi Administrasi, dki jakarta, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hingga Agustus 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan sejak 14 Juni 2025.

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan bahwa layanan tersebut bisa diakses lewat Samsat Induk, gerai pelayanan, serta Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah. “Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” kata Komarudin, dihubungi Kompas.com belum lama ini.

DKI Jakarta, pemutihan pajak, Hari Ulang Tahun, sanksi administrasi, hari ulang tahun, Sanksi Administrasi, dki jakarta, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hingga Agustus 2025

Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:

  • Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.
  • Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
  • Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
  • Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
  • Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.

Sementara gerai layanan pemutihan pajak kendaraan ialah sebagai berikut:

  • Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Ciater, Samsat Serpong
  • Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
  • Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
  • Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
  • Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
  • Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua