Top 14+ Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

pajak kendaraan, pemutihan pajak, Pemutihan pajak, BBNKB, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak 2025, 14 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Guna meringankan beban pajak kendaraan kendaraan bermotor (PKB), sejumlah pemerintah daerah menggelar diskon dan pemutihan PKB pada Mei 2025.

Program pemutihan ini merupakan kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran PKB, dan hanya membayar pokok nominal pajak yang belum dibayarkan.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru juga mendapatkan potongan sebesar 24 persen, serta bebas pajak progresif dan BBNKB ke-II.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025. Namun, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan untuk wajib pajak yang mutasi keluar Banten.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. P.02 BAPENDA Tahun 2025, warga di Bengkulu tidak dikenakan kenaikan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Selain itu, pemilik kendaraan di Jawa Barat juga tidak akan dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan pajak ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

Insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk kendaraan plat hitam, putih, atau kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II.

Pemutihan ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan baru, mutasi antar-provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.

Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak termasuk dalam program pemutihan ini.

Pemerintah provinsi tersebut juga menggelar program relaksasi pajak kendaraan, berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Pemutihan pajak berlaku serentak untuk seluruh kendaraan roda dua hingga roda delapan. Pengemudi yang menunggak PKB hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tengah berlaku untuk tunggakan PKB pada 2024 dan tahun sebelumnya, denda PKB, bea balik nama II, serta pajak progresif.

Namun, keringanan ini ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa S1. Mereka tidak perlu bayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 2025 atau sebelumnya.

Pemilik kendaraan wajib membawa KTP, STNK asli, serta BPKB asli dan fotokopiannya. Mahasiswa S1 yang melakukan pemutihan pajak juga perlu melampirkan kartu mahasiswa, bukti kepemilikan kendaraan, dan surat keterangan aktif dari kampus.