Daftar Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan untuk penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
- Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan, meski biaya PNBP seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan.
- Jawa Tengah
Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak dan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025. Masyarakat dapat membayar pajak dengan cara biasa dengan membawa STNK dan KTP.
- Banten
Serupa dengan wilayah lainnya, pemutihan meliputi menghapuskan pokok pajak dan sanksi untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
Pembebasan hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026, dan tidak berlaku bagi yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.

Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
- Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh telah mengadakan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor, denda pajak, dan pajak kendaraan yang sudah mati lebih dari dua tahun pada Januari 2025, yang kemudian berakhir pada 15 Januari 2025.
Namun program pemutihan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
- Riau
Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, namun tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Selatan