Ini 11 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

pemutihan pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2025, Ini 11 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sejumlah daerah masih mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juni 2025.

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan berupa pembebasan denda dan potongan tunggakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak yang tertunggak tanpa harus membayar dendanya.

Adapun pemerintah provinsi (pemprov) yang masih gelar program pemutihan pad aJnu 2025, yaitu:

pemutihan pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2025, Ini 11 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Bupati Garut Abdusy Syakur Amien mengunjungi kantor Samsat Garut untuk melohat langsung antusiasme masyarakat Garut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (14/4/2025) pagi

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberlakukan program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024, sebagai upaya mendorong masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan secara lebih ringan dan mudah.

2. Banten

Pemerintah Provinsi Banten kembali melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan sejumlah insentif menarik.

Selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat berkesempatan mendapatkan diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini diluncurkan sebagai respons atas pemberlakuan opsen yang telah diterapkan sejak Januari 2025.

3. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan insentif pajak kendaraan dengan potongan 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Serta, diskon hingga 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah penerapan opsen. Besaran potongan ini dipastikan akan tetap berlaku hingga Juni 2025 tanpa perubahan.

pemutihan pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2025, Ini 11 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025).

4. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahunan tanpa dikenakan denda tambahan. Kebijakan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.

5. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turut menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan yang akan berjalan hingga Juli 2025.

Dengan program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Selatan

Mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan potongan 25 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Diskon ini berlaku selama enam bulan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir Juni 2025.

7. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir tahun 2025.

Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda pajak mendapatkan pengurangan atau pembebasan.

8. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Program ini menghapus seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda Jasa Raharja.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dengan ketentuan membawa STNK dan KTP.

9. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 6 Juni 2025.

Program ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya serta pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

10. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Juli 2025.

Program ini menghapuskan tunggakan pokok PKB, denda tunggakan, serta denda berjalan, sehingga masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok PKB untuk satu tahun berjalan saja.

11. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mulai memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025 untuk membantu meringankan beban pajak masyarakat.

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan diskon pajak sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 12,15 persen.

Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru dipotong hingga 24 persen, serta kendaraan tersebut dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.