Update Awal Mei 2025, Total 14 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

pajak kendaraan, jasa raharja, diskon pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan, penghapusan denda pajak, Update Awal Mei 2025, Total 14 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

- Update hingga awal Mei 2025, masih ada 14 provinsi yang kompak menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tanpa melunasi denda keterlambatan.

Lantas, wilayah mana saja yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2025?

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di masing-masing provinsi di Indonesia tidaklah sama.

Namun, sebagian besar provinsi melaksanakan program tersebut dalam jangka waktu beberapa bulan.

Berikut jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di 14 provinsi di Indonesia dilansir dari Kompas.com:

1. Aceh: 15 Januari-31 Desember 2025
2. Kepulauan Riau: Januari-Juni 2025
3. Lampung: 1 Mei-31 Juli 2025
4. Banten: 10 April-30 Juni 2025
5. Jawa Barat: 20 Maret-30 Juni 2025
6. Jawa Tengah: 8 April-30 Juni 2025
7. Bali: Mulai 5 Januari 2025
8. Kalimantan Selatan: 5 Januari-28 Juni 2025
9. Kalimantan Timur: 10 April-30 Juni 2025
10. Kalimantan Utara: 1 Januari-31 Desember 2025.
11. Bengkulu: 7 Januari-7 Mei 2025
12. Kalimantan Barat: April-Juli 2025
13. Sulawesi Tengah: 14 April-14 Mei 2025
14. Sulawesi Tenggara: 9 April-31 Mei 2025

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki banyak manfaat.

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program ini dasarnya bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).