Tujuh Provinsi Manjakan Penunggak, Gelar Diskon Sampai Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Per April 2025

- Per April 2025 ini, setidaknya ada tujuh pemerintah provinsi (Pemprov) yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Bentuknya berupa diskon sampai penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan.
Selain keringanan denda, program pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, program ini tak berlaku serentak di Indonesia dan setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.
Berikut tujuh provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:
1. Jawa Barat
Pemprov Jabar menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk motor maupun mobil, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Melalui program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.