Daftar Kepala Daerah di Jabar Belum Seragamkan Arahan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB

Dedi Mulyadi, gubernur jawa barat, pajak bumi dan bangunan, tunggakan pbb, hapus tunggakan pbb, Daftar Kepala Daerah di Jabar Belum Seragamkan Arahan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB, Kota Cirebon: Masih Dikaji, Berlaku Diskon 50 Persen, Cimahi: Bebaskan PBB Rp100 Ribu ke Bawah Mulai 2026, Sumedang: Tidak Ada Kenaikan, Hanya Hapus Denda, Bandung Barat: Ikuti Purwakarta, Hapus Tunggakan dan Denda, Arahan Dedi Mulyadi

Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pemerintah kabupaten/kota menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai beragam respons.

Sejumlah kepala daerah memilih langsung melaksanakan kebijakan tersebut, sementara yang lain masih berhitung dengan kondisi fiskal masing-masing.

Purwakarta: Langsung Hapus Tunggakan 1994–2024

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, mengambil langkah tegas. Ia menghapus semua tunggakan PBB perorangan dari 1994 hingga 2024 dan mengumumkannya tepat di momen 17 Agustus.

‎"Untuk warga Purwakarta tercinta, ini hadiah kemerdekaan dari kami. Tunggakan PBB perorangan dari tahun 1994 sampai 2024 dihapuskan. Engga perlu bayar, engga ada denda, pokoknya gratis. Warga cukup bayar PBB untuk tahun 2025 saja," ujar Om Zein, Minggu (17/8/2025).

Meski begitu, ia menekankan pembayaran PBB tahun berjalan tetap wajib. Warga diminta melunasi pajak 2025 mulai 25 Agustus hingga 30 November.

Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar menjalankan arahan provinsi, melainkan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat.

Kota Cirebon: Masih Dikaji, Berlaku Diskon 50 Persen

Berbeda dengan Purwakarta, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memilih berhati-hati. Ia menegaskan Pemkot masih mengkaji lebih jauh sebelum memutuskan apakah tunggakan PBB akan dihapuskan.

“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” ujarnya setelah memimpin upacara HUT ke-80 RI di Stadion Madya Bima.

Edo menjelaskan bahwa dasar hukum PBB di Cirebon masih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebagai bentuk keringanan, Pemkot sudah memberi potongan hingga 50 persen bagi wajib pajak, berlaku sampai akhir 2025 tanpa syarat khusus.

“Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Meski ada potongan, piutang PBB di Cirebon sejak 2010 hingga 2024 tercatat hampir Rp100 miliar. Pemkot tetap menempuh jalur penagihan, termasuk memasukkan tunggakan lima tahun ke belakang ke dalam SPPT PBB serta menjadikannya syarat dalam transaksi BPHTB.

Cimahi: Bebaskan PBB Rp100 Ribu ke Bawah Mulai 2026

Di Cimahi, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kebijakan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan nominal Rp100 ribu akan berlaku mulai 2026.

"Wajib pajak Rp100 ribu ke bawah kita bebaskan, InsyaAllah tahun depan kita bebaskan," ucapnya.

Pemkot Cimahi sendiri sudah menghapus tunggakan hingga 2024 beserta dendanya. Selain itu, relaksasi berupa pembebasan PBB Rp50 ribu dan diskon 15 persen untuk tagihan di atas Rp100 ribu juga diterapkan. Tingkat kepatuhan pajak di Cimahi disebut sudah tinggi, lebih dari 80 persen.

Sumedang: Tidak Ada Kenaikan, Hanya Hapus Denda

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB di daerahnya. Menurutnya, perubahan nilai pajak hanya akibat pemutakhiran data aset.

"Kami sudah kaji, di Sumedang memang tidak ada kenaikan signifikan PBB, jadi tidak ada," ujar Dony.

Sebaliknya, ia justru mengeluarkan SK Bupati yang menghapus denda PBB. Dengan aturan itu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya.

"Kami sudah buat SK bupati tentang penghapusan denda, jadi tidak ada lagi yang nunggak, mereka akan berduyun-duyun bayar pajak," ucapnya.

Bandung Barat: Ikuti Purwakarta, Hapus Tunggakan dan Denda

Langkah serupa Purwakarta juga diambil Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Ia memutuskan menghapus tunggakan pokok dan denda PBB tahun 2024 dan sebelumnya.

"Kami memutuskan untuk menghapuskan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2024 dan sebelumnya," kata Jeje.

Ia menilai kebijakan ini bukan hanya mengikuti arahan Kang Dedi, tetapi juga hadiah bagi warga di HUT ke-80 RI.

"Langkah ini memberikan spirit baru bagi warga Bandung Barat, terutama mereka yang selama ini memiliki kewajiban pajak tertunggak akibat keterbatasan ekonomi. Kita ingin masyarakat bisa memulai lembaran baru, lebih ringan dalam beban, lebih tertib dalam membayar pajak di masa mendatang," ujarnya.

Arahan Dedi Mulyadi

Imbauan penghapusan tunggakan PBB sendiri disampaikan Dedi Mulyadi lewat unggahan media sosial pada 15 Agustus 2025.

Ia menulis bahwa rakyat sudah cukup terbebani, sehingga pemerintah daerah perlu membangun tradisi pajak sehat: masyarakat membayar sesuai kemampuan, dan pemerintah mengelola hasilnya untuk kesejahteraan bersama.

Arahan tersebut tidak bersifat wajib, melainkan imbauan yang pelaksanaannya disesuaikan kondisi masing-masing daerah. Namun, perbedaan sikap para kepala daerah di Jabar mencerminkan bagaimana mereka menimbang keseimbangan fiskal dan sosial. Pada akhirnya, semua kebijakan itu bermuara pada tujuan yang sama: meringankan beban masyarakat di momentum kemerdekaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sikap Beragam 5 Bupati dan Wali Kota di Jabar Soal Arahan Dedi Mulyadi Menghapus Tunggakan PBB

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!