Otonomi Daerah Bikin Kekosongan Kepala Sekolah Makin Parah, Ini Kata DPR

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada 50.971 kekosongan kepala sekolah hingga pertengahan 2025.
Untuk itu, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah pusat dan daerah bersinergi buat menyelesaikan masalah tersebut.
"Itu kan kasusnya dari kemarin terus-terusan kita juga ingatkan mitra kita, sekarang Mendikdasmen sudah mulai me-review bukan hal yang mudah, karena problematika yang dihadapi itu kan kewenangan Pak Menteri ini sekarang dengan otonomi ini kan ada di daerah yang angkat SK-nya kan para bupati, wali kota, gubernur," ujar Cucun, Kamis (26/6).
Menurut Cucun, sulitnya penanganan masalah ini karena adanya otonomi daerah, di mana bupati, wali kota, dan gubernur punya wewenang dalam mengangkat kepala sekolah.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi harmonis dan sinergi antara pusat dan daerah karena meskipun anggaran diperjuangkan di tingkat pusat, implementasinya ada di daerah.
"Jadi komunikasi kita juga berharap semua pemerintah daerah sinergi lah dengan pusat. Karena ini anggaran untuk budgeting-nya kita yang perjuangkan di sini, yang ngatur personalnya kan di daerah. Nah ini kita ingin sinergitas yang lebih bagus lagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya.
Sebagai langkah awal, Kemendikdasmen sudah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah dan masa penugasannya.