Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Pernyataan Perludem yang menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal dapat diubah oleh MK sendiri melalui Judicial Review (JR) mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut dia, kalau keputusan itu bisa diubah, maka putusan itu tidak final and binding. Politisi Partai NasDem ini pun mengkritik keras MK.
"Sepemahaman saya dalam konteks teori hukum data negara dan hukum konstitusi, sebagaimana ciri dan karakter putusan Mahkamah konstitusi yang bersifat final and binding, Kalau satu putusan kemudian di JR lagi tak ada putusan lain itu berarti tidak final and binding," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
"Dan itulah yang sekarang menjadi kritik kami terhadap MK. Satu objek yang sama itu bisa diputus berkali-kali dengan putusan yang berbeda," sambungnya.
Rifqi menyinggung putusan-putusan terdahulu yang dikeluarkan MK, namun putusan itu dianulir sendiri oleh MK.
"Kita kalau boleh perhadapkan dan komparasi putusan MK No. 55 Tahun 2019 dengan putusan MK No. 135 Tahun 2024 yang sekarang menjadi polemik ini, itu kan satu objek yang sama. Pemohonnya juga sama, Perludem," ujarnya.
"Dulu ditolak, tapi dalam pertimbangan hukum disebutkan bahwa mahkamah menyarankan ada 6 model keserantakan pemilu, yang kemudian oleh makamah diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, untuk melakukan apa yang makamah sebut sebagai open legal policy," tegasnya.
Kini, kata dia, MK sudah mengambil alih kerja DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
"Tiba-tiba mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," ucapnya.
"Yang kemudian mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma," tambahnya.
Seperti diketahui, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikoreksi oleh MK sendiri melalui mekanisme judicial review (JR) atas pasal yang sama di Undang-Undang.
“Kalau kita ingin mengubah putusan MK, ya ajukan kembali judicial review atas pasal yang sama. Karena toh Mahkamah kan project story-nya, dia pernah mengubah pendirian karena argumentasi hukum yang kuat,” kata Titi dalam forum diskusi publik dengan tema proyeksi desain pemilu pasca putusan MK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7).
"Kalau tidak sepakat, ya silakan ajukan JR lagi. Itulah cara paling konstitusional. Karena kita ini negara hukum," tuturnya. (Pon)