Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pusat dan daerah telah menarik perhatian publik. MK memutuskan bahwa pemungutan suara untuk pemilu pusat akan dipisahkan dari pemilu daerah dengan jarak maksimal 2 tahun 6 bulan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK ini. Menurutnya, pemisahan ini akan membawa dampak positif, bahkan ia menilai akan lebih ideal jika pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) juga dipisahkan, seperti yang terjadi pada tahun 2004.

“Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu, bahkan sebenernya kalau bicara tentang serentak, lebih ideal lagi juga kalau pilpres dan pileg-nya dipisah, seperti 2004,” ujar Doli dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Doli menjelaskan bahwa pemilu serentak berpotensi memperdalam praktik pragmatisme. Isu-isu daerah juga berisiko tenggelam karena masyarakat cenderung lebih fokus pada isu nasional. Hal ini dapat mengakibatkan kampanye kepala daerah tidak ditanggapi serius, yang pada akhirnya memperkuat pragmatisme dalam pemilu.

Keputusan MK ini, menurut Doli, secara tidak langsung mendorong revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik secara omnibus law.

Ia khawatir jika DPR dan pemerintah tidak segera merespons putusan MK terkait sistem pemilu, MK akan semakin terlihat sebagai "pembentuk undang-undang ketiga," padahal UUD 1945 hanya menyebutkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Doli juga berpendapat bahwa pemilu serentak menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraan dan kejenuhan di masyarakat.

Ia mendukung kajian ulang mengenai keserentakan pemilu karena pemilu 2024 yang dilaksanakan secara bersamaan antara tiga jenis pemilu (presiden, legislatif, dan daerah) terbukti menimbulkan berbagai tantangan.

“Saya termasuk orang yang setuju karena saya dari awal ya meminta kepada kita semua untuk mengkaji ulang soal keserentakan (pemilu), jadi yang saya setujui itu judul besarnya adalah pengaturan keserentakan pemilu. Karena apa ? Karena Pemilu tahun 2024 kemarin yang baru pertama kali kita lakukan, itu dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis Pemilu,” ujarnya.