Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mendapat kritikan tajam Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
Menurut Khozin, putusan tersebut paradoks karena membatasi model keserentakan pemilu hanya pada satu opsi, padahal dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 sebelumnya, MK telah menawarkan enam alternatif model keserentakan pemilu.
“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6).
Khozin menegaskan bahwa seharusnya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberikan keleluasaan kepada DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang (UU) untuk merumuskan model keserentakan pemilu.
Ia menekankan bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan domain DPR, bukan MK.
Politisi PKB ini juga menyoroti bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, MK secara eksplisit menyatakan tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.
Hal ini membuat Khozin menyayangkan inkonsistensi MK yang kini justru menentukan model keserentakan.
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional, baik terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), penyelenggaraan pemilu, maupun aspek teknis pelaksanaannya.
Ia berharap para hakim MK memiliki pandangan yang lebih mendalam dan proyeksi yang matang dalam setiap putusan.
Meski demikian, Khozin menyatakan bahwa DPR akan menjadikan putusan MK ini sebagai bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang akan segera dibahas. DPR berencana melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia, sesuai dengan amanat putusan MK sebelumnya.
“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” tambah Khozin.