Politisi PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Negara Feodal Mulai Muncul

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Ia menegaskan, keputusan itu sudah melangkahi kewenangan pembuat undang-undang yakni DPR. Menurutnya, putusan MK berpotensi memunculkan kembali benih-benih sistem feodal.
"Jadi kalau sudah memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, ini embrio-embrio negara feodal mulai muncul. Ini MK tanpa sadar melakukan itu," tutur Komar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, dalam sistem negara kesatuan, semua pelaksanaan pemilihan harus dilakukan menyatu.
"Tidak bisa memilih kalau dipisahkan pemilu nasional, kemudian ada pemilu-pemilu pilkada dan pemilu daerah," jelasnya.
Ia menegaskan, dalam konstitusi Indonesia secara tegas menyebutkan pemilu harus dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun sekali.
"Masa jabatan Presiden juga lima tahun sekali. Masa jabatan Kepala Daerah juga lima tahun sekali. Jadi ketika dipisahkan program pemilu nasional dan pemilu daerah, itu sudah tidak ada lagi periodesasi pemilu lima tahunan," ujarnya.
Komar menambahkan, DPR sedang mengkaji dampak putusan tersebut.
"Itu yang teman-teman di DPR juga pasti tentu lakukan kajian yang lebih mendalam. Seberapa besar putusan itu berdampak kepada keberlangsungan perantara negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6). (Pon)