Ramai-ramai Anggota DPR Kritik Putusan Sengketa 4 Pulau Aceh, Presiden Probowo Didesak Tegur Tito

Polemik status empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan keempat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara memicu reaksi keras dari DPR.
Presiden Prabowo Subianto pun didesak mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi kepada Mendagri.
Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub, menyatakan bahwa Presiden harus bertindak tegas terhadap Tito karena keputusan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan mengerdilkan peran DPR RI.
"Kalau sudah menjadi kehebohan di publik, Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan," ujarnya dalam diskusi daring pada Sabtu (14/6/2025).
Muslim menilai, keputusan itu tidak hanya kontroversial tetapi juga membuat DPR seolah tidak bertanggung jawab di mata publik.
"Kita ini sudah jadi bulan-bulanan masyarakat," lanjutnya. Ia pun meyakini Presiden Prabowo akan mengambil kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Apa Reaksi DPR Terhadap Putusan Kemendagri?
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga menyoroti keresahan masyarakat Aceh akibat keputusan tersebut.
"Sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana," kata Doli yang mengaku mendapatkan laporan langsung dari kerabat dan masyarakat di Aceh.
Ia menyebutkan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengumpulkan seluruh anggota DPR, DPD RI, dan DPRD Aceh untuk menyikapi masalah ini.
Menurut Doli, konflik batas wilayah sangat sensitif dan berpotensi memicu gesekan horizontal.
"Saya pernah mengalami konflik tapal batas antar desa, bahkan bisa menyebabkan korban jiwa," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa keputusan Kemendagri bertentangan dengan berbagai dasar hukum dan kesepakatan historis, termasuk kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992 serta UU Pemerintahan Aceh.
Bagaimana Sikap Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra?
Romy Soekarno dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan penyesalannya terhadap terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh," ujarnya.
Romy menekankan pentingnya pengkajian ulang dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosial, serta membuka ruang dialog antara pemerintah provinsi dan pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, meminta agar eksekusi Kepmendagri ditunda hingga klarifikasi lapangan dilakukan.
Ia juga mendukung pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat Aceh.
"Konflik seperti ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga identitas dan sejarah masyarakat lokal. Maka penyelesaiannya harus holistik, adil, dan partisipatif," kata Bahtra.
Ia menambahkan, Komisi II akan memfasilitasi pertemuan semua pihak setelah masa reses untuk mencari solusi damai dan menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan akan mengambil alih penanganan kasus ini. Langkah tersebut diharapkan membawa kejelasan dan mengakhiri ketegangan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Meskipun belum ada pernyataan resmi soal sanksi terhadap Mendagri, desakan dari parlemen dan masyarakat terus menguat.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut".