Putusan MK soal Pemilu Dipisah, Puan: Kita Cermati untuk Dilakukan Langkah yang Terbaik

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani

Menurut dia, pimpinan DPR bersama pemerintah telah menggelar pertemuan guna menyikapi putusan tersebut. 

Ia mengatakan pemerintah diwakili langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam pertemuan tersebut, Puan mengaku dapat sejumlah masukan. 

"Terkait dengan itu kami baru mendengarkan masukan dari pihak kemendagri dan pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan menjelaskan, hingga saat ini, pimpinan DPR belum mengambil sikap mengenai putusan MK. Dia juga enggan menjawab apakah bakal menggelar pansus atau tidak.

"Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang merupakan kita ambil," ujar Puan.

"Dan, bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik. Tentu saja untuk partai politik," lanjutnya.

Sebelumnya, putusan MK menyatakan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Pilpres, pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pemisahan itu mulai 2029 mendatang.

MK memutuskan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.

"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

"Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra.