Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan lokal. Namun, ia juga meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik. ? Afif mengatakan putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu di masa depan menjadi lebih baik sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi. ? "MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu di masa depan,” katanya dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7). ? Afif mengamini ada yang menyatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal akan berdampak sangat luar biasa. Namun, pihaknya menanggapi putusan MK dengan biasa saja. KPU sudah berpengalaman menjalankan pemilu yang sangat kompleks. “Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Hal yang penting, ini menjadi titik perbaikan,” ungkap Afif.

Namun, mantan anggota Bawaslu RI itu menyebut, untuk melakukan perbaikan pemilu, pihaknya mengusulkan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak. Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, pemilu kurang sehari, masih ada pergantian penyelenggara pemilu.

"Kita usulkan keserentakan seleksi penyelenggaraan pemilu sehingga pergantian tidak terjadi ketika pemilu mau dilakukan. Sebelumnya, sehari sebelum pemilu dilakukan, masih ada pergantian penyelenggara,” ucapnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan putusan MK itu harus menunggu perubahan UU Pemilu. Jadi pihaknya masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu.

Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yaitu tingginya biaya pemilu dan politik uang. Biaya pemilu dan politik uang berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.

"Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” kata Bagja.(Pon)