KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. "Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6). Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra. "Secara teknis, lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," kata Afif. Dengan pemisahan yang dilakukan MK, nantinya pada 2029, KPU bakal menggelar pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI. Setelah dijeda minimal dua tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemenang pemilu tingkat nasional dilantik, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal. Pemilu lokal digelar untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.(knu)