PKB Kritik Putusan MK soal Pemilu: Jangan Langgar Konstitusi

PKB Kritik Putusan MK soal Pemilu: Jangan Langgar Konstitusi

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah melampaui batas konstitusi dalam menetapkan aturan pemilu.

Menurutnya, konstitusi jelas mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, sehingga MK seharusnya tidak membuat keputusan yang bertentangan.

"Putusannya sudah melebihi undang-undang dan konstitusi. Konstitusi pemilu kan jelas lima tahun sekali. Tinggal dikembalikan saja, publik juga pasti paham," tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Ia menegaskan bahwa sebagai penjaga konstitusi, MK harus konsisten menjaga aturan dasar tersebut.

"Kalau MK penjaga konstitusi, ya jagalah konstitusi. Jangan sampai dilanggar," ujarnya.

Ketika ditanya apakah putusan ini menciptakan ketegangan antara MK dan DPR, Cucun menampik.

"Tidak ada itu. Yang penting semuanya on the track. Kalau konstitusi mengatur pemilu lima tahun, ya harus dijaga konsisten," jelasnya.

Ia juga mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sempat terjadi sebelumnya.

"Seperti kasus perpanjangan kepala daerah sampai diangkat Penjabat (Pj), itu kan sudah mengganggu sistem pemerintahan. Jangan sampai terulang," tambahnya.

Cucun mengungkapkan bahwa PKB bersama partai politik lainnya akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas sikap resmi terhadap putusan MK.

"Partai-partai pasti akan kumpul. Sekjen-sekjen sekarang sedang berkoordinasi," katanya.

Ia juga mempertanyakan finalitas putusan MK yang kerap dianggap "final and binding", namun dalam praktiknya tidak selalu konsisten.

"Dulu ada yang ditolak, katanya final and binding. Sekarang malah diterima semua. Ini yang harus kita lihat nanti saat DPR membahas undang-undang pemilu," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai rapat konsultasi dengan pemerintah, Cucun menyebut pertemuan tersebut bersifat informal.

"Itu hanya diskusi sekaligus mendengarkan masukan dari Perludem," jelasnya.

Meski putusan MK dinilai mengagetkan banyak pihak, Cucun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPR.

"Kan tetap pembuat undang-undang itu kan di DPR. Dan, isinya kan teman-teman partai semua," pungkasnya. (Pon)