Lesti Kejora Curhat di Sidang MK soal Lagu Bagai Ranting Kering

Lesti Kejora, Hak Cipta, Jakarta, hak cipta, Yoni Dores, pelanggaran hak cipta, Lesti Kejora Harap Masalah Cepat Selesai, yoni dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK soal Lagu Bagai Ranting Kering

Penyanyi dangdut Lesti Kejora tak kuasa menahan tangis saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025). 

Ia mengungkapkan kegalauan terkait kasus hukum yang menjeratnya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bagai Ranting Kering.

“Saya masih digantung sebagai terlapor dan itu berdampak negatif sekali. Saya juga ingin kejelasan,” kata Lesti dengan suara bergetar sambil menangis di ruang sidang.

Lesti hadir sebagai saksi dalam gugatan uji materi yang diajukan oleh Ariel CS, termasuk Arman Maulana dan 27 musisi lainnya.

Disomasi dan Dilaporkan ke Polisi oleh Yoni Dores

Lesti menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya bermula dari somasi yang dilayangkan pencipta lagu Bagai Ranting Kering, Yoni Dores, pada 1 Maret 2025. 

Lesti dituding memperdengarkan lagu tersebut di acara tanpa meminta izin kepada sang pencipta.

“Saya bahkan dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Lesti.

Kemudian, pada 18 Mei 2025, Lesti mendapatkan informasi bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores. 

Hingga kini, penyanyi kelahiran 1999 itu mengaku tidak mendapatkan kepastian hukum terkait statusnya.

“Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya karena dengan adanya laporan tersebut, saya seakan-akan telah melakukan pelanggaran hak cipta sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukan seperti saya,” ungkapnya.

Lesti Kejora Sebut Tak Punya Akses Mengurus Lisensi Lagu

Lesti juga menyampaikan bahwa sebagai penyanyi yang tampil berdasarkan undangan acara, ia tidak memiliki kapasitas mengurus perizinan lagu secara langsung.

“Sebagai penyanyi, saya tidak memiliki akses ataupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersial yang menjadi dasar perhitungan royalti seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala dan kategori acara sebagaimana yang dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku menurut aturan perundang-undangan,” jelas Lesti.

Menurutnya, penyanyi hanya memenuhi undangan tampil dan tidak terlibat langsung dalam pengurusan hak cipta.

Lesti Kejora Harap Masalah Cepat Selesai

Meski merasa lega karena bisa menyampaikan permasalahannya di hadapan Majelis Hakim MK, Lesti mengaku terbebani secara mental atas statusnya sebagai terlapor.

“Alhamdulillah, yang pasti bersyukur karena tadi sidangnya berjalan dengan lancar. Saya juga senang diberi kesempatan untuk menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi,” ucap Lesti.

Namun ia mengakui, pelaporan tersebut menimbulkan banyak dampak negatif dalam kehidupannya, meski tidak dirincikan secara detail.

“Banyak (dampaknya), karena itu kan hal yang tidak baik ya. Siapa yang nyaman kalau terus-menerus menjadi terlapor,” katanya.

Lesti juga menyampaikan harapannya agar kasus dengan Yoni Dores segera menemukan titik terang.

“Pengin cepat selesai, cepat ada solusi. Apa pun caranya, kalau memang penyelesaiannya harus lewat silaturahmi, ya apa pun itu saya berharap ini cepat selesai,” tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Lesti Kejora Menangis di MK, Lagu “Bagai Ranting Kering”.