Jadi Ahli dalam Sidang Hasto, Eks Hakim MK Nilai Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

Jadi Ahli dalam Sidang Hasto, Eks Hakim MK Nilai Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai penghapusan konten pada ponsel bukan tindakan perintangan penyidikan meski terdapat data yang berkaitan dengan suatu perkara.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mempertanyakan penghapusan konten pada ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara masuk dalam kategori perintangan.

"Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak di ketemuan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?" tanya jaksa Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).

Maruarar menyatakan tindakan tersebut merupakan hak asasi yang mesti dilindungi.

"Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," ujar Maruarar.

Ia menjelaskan, tindakan menghapus konten itu bisa diatasi oleh penyidik. Ia lantas mencontohkan di kepolisian, yang memiliki keahlian dan dukungan teknologi canggih yang dapat mendapatkan data yang terkait suatu perkara dengan cara lainnya.

"Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data-data yg menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain," jelas dia.

"Saya bangga sekali kalau dikatakan polisi sudah menggunakan scientific Investigation tapi didalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider," sambung Maruarar.

Sehingga, menurut Maruarar, penghapusan konten itu bukan upaya pencegahan atau perintangan penyidikan. Sebab, proses pencarian konten yang akan dijadikan alat bukti itu tetap bisa berjalan dengan cara lainnya.

"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handphone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)