Ronny Talapessy: Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Gugur, Bukti Dasarnya Tak Lalui Forensik

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kasus perintangan penyidikan yang menjerat kliennya harus gugur.
Hal itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjelaskan soal data call data record (CDR) dari ponsel Hasto yang tidak melalui proses audit forensik.
CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.
Demikian disampaikan Ronny usai sidang replik kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7).
"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami pleidoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari call data record," kata Ronny.
Padahal, kata Ronny, data CDR itu menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Oleh karena itu, ia menegaskan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto harus gugur.
"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa call data record tersebut tidak diforensi kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah call data record tersebut diforensi atau tidak," katanya.
"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah call data record," sambung Ronny.
Dalam sidang pleidoi Kamis (11/7) pekan lalu, Ronny menyebut file CDR yang dibawa JPU KPK tidak bisa dibuktikan keasliannya. Hal itu disampaikan Ronny merespons jaksa yang mengklaim mengetahui Hasto dan Harun Masiku melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.
Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan JPU di persidangan dan telah melalui analisis oleh ahli, tidak bisa dijamin keasliannya. Hal itu, kata dia, membuat file tersebut berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.
Di sisi lain, kata Ronny, JPU dalam tuntutannya menyebut file CDR tersebut tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator. Adapun file CDR yang menjadi alat bukti berasal dari Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, Kapasitas 16 GB dan Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
Karena keaslian file CDR itu diragukan, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut. Selain itu, Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bukti CDR itu tidak melalui audit digital forensik.
Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK. Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)