Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.

Hal itu disampaikan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan tehadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim.

Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan penyelidikan kasus Harun Masiku berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.

Selain itu, hakim juga menyebut ponsel yang dalam dakawaan Jaksa pada KPK direndam oleh Hasto masih ada dan disita KPK.

"Tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelemakan. Fakta HP masih ada dan tidak unsur kesengajaan, tidak dapat dibuktikan secara sah," ujar hakim.

Hakim menjelaskan bahwa perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Sementara itu, penetapan Harun Masiku sebagai tersangka oleh KPK baru dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari 2020.

“Ada selisih waktu yang signifikan secara yuridis,” ujar hakim.

Hakim menegaskan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Oleh karena itu, secara hukum, belum ada status tersangka yang melekat pada Harun Masiku saat perbuatan Hasto terjadi.

Dengan demikian, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menghalangi atau merintangi penyidikan sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas hakim.

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)