Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan

Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa membuktikan motif menguntungkan bagi kliennya jika memang melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7).

"Majelis hakim yang mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronny.

Menurut Ronny, tak ada satu pun motif menguntungkan bagi Hasto melakukan dugaan tidak pidana seperti yang didakwakan. Tapi sebaliknya bagi Harun Masiku.

Sebab, pengurusan PAW anggota DPR itu akan berujung pada Harun Masiku mendapat jabatan sebagai anggota legislatif.

"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ujarnya.

Selain itu, Hasto juga memiliki riwayat panjang sebagai Sekjen PDIP yang mendorong dan mendukung program anti korupsi. Bahkan, ia dikenal sebagai sosok yang mendukung penindakan hukum tanpa pandang bulu.

“Terdakwa memiliki riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI perjuangan dengan menunjukkan integritas loyalitas dan karakter yang kuat," katanya.

"Sebagai sekretaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang sellau menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," lanjut Ronny.

Sehingga, lanjut Ronny, dakwaan terhadap Hasto dalam dugaan tindak pidana suap maupun perintangan penyidikan dianggap sebagai hal yang tak masuk akal.

"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontra produktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," tegas Ronny. (Pon)