Amnesti Prabowo Jadi Bukti, Kasus Hasto Sejak Awal Cuma Kriminalisasi Politik?

Koordinator Tim Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengapresiasi pemberian amnesti kepada kliennya oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto, " kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).
Pemberian amnesti, kata dia, membuktikan bahwa Hasto tidak bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Ia menegaskan, perkara itu bermuatan politis.
"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik," tegas Ronny.
Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini, siapa pun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus PAW anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta. (Pon)