Kasus Hasto Dinilai Bermuatan Politis, Hardiyanto Kenneth Berharap Majelis Hakim Memvonis Bebas

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Tuntutan ini mendapat respons kader PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Kenneth menyatakan kekecewaan dan menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.
"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Kenneth saat menghadiri persidangan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Selama persidangan, menurutnya, tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.
"Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," katanya.
Kenneth memberi semangat kepada tim penasihat hukum Hasto agar tetap optimistis dan percaya pada keadilan serta mukjizat dari Tuhan. Ia juga berharap sistem peradilan di Indonesia berkualitas dan bersih.
Harapan tersebut juga tidak lepas dari sikap Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas hakim dan menolak segala bentuk suap atau intervensi.
"Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan yang baik dan kita harap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang hakiki," ujarnya.
Kenneth juga memastikan bahwa kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap solid dalam mendukung Hasto.
"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," tegasnya. (*)