Daftar Tersangka Korupsi Wilmar Group Rp 11,8 Triliun: Kepala Tim Hukum hingga Majelis Hakim

Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.
Hingga kini, nilai kerugian negara yang telah dikembalikan oleh Wilmar Group mencapai Rp 11,88 triliun, menjadikannya salah satu pengembalian uang negara terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Selain menyita uang triliunan rupiah, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk dari pihak korporasi, pengacara, hingga hakim yang diduga menerima suap.
Daftar 8 Tersangka
Berikut adalah delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dan suap terkait vonis lepas terhadap Wilmar Group dan korporasi lain:
1. Muhammad Syafei
Jabatan: Social Security Legal Wilmar Group
Peran: Diduga sebagai pemberi suap kepada aparat peradilan agar terdakwa korporasi divonis lepas.
2. Muhammad Arif Nuryanta
Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (sebelumnya Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
Dugaan menerima suap sebesar Rp 60 miliar dalam pengurusan perkara.
3. Wahyu Gunawan
Jabatan: Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Diduga terlibat dalam proses suap dan penanganan perkara.
4. Marcella Santoso
Profesi: Kuasa hukum korporasi
Peran: Diduga berperan dalam pengaturan jalur hukum perkara korporasi.
5. Ariyanto Bakri
Profesi: Kuasa hukum korporasi
Peran: Terlibat dalam upaya hukum korporasi yang berujung pada vonis lepas.
6. Djuyamto
Jabatan: Ketua Majelis Hakim dalam perkara ekspor CPO
Dugaan menerima suap agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle rechtvervolging.
7. Agam Syarif Baharuddin
Jabatan: Anggota Majelis Hakim
Terlibat dalam penanganan perkara yang berakhir dengan vonis lepas.
8. Ali Muhtarom
Jabatan: Anggota Majelis Hakim
Diduga menerima suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp 22,5 miliar.
Pengembalian Uang dan Proses Hukum Berjalan
Wilmar Group, salah satu terdakwa korporasi, telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 11.880.351.802.619, yang kini disita oleh penyidik dan disimpan di rekening penampungan Jampidsus.
Sementara itu, dua korporasi lain yang juga menjadi terdakwa, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, masih dalam proses untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kejagung: Penyidikan Tidak Semudah yang Dibayangkan
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Ia menyebut belum ada tersangka baru dari pihak korporasi karena penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup.
“Tidak semudah apa yang digambarkan orang di luar sana bahwa semua itu korporasi. Tidak semua dibuka terang benderang,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Kejaksaan masih mendalami bukti-bukti lain dan terus melakukan proses hukum terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.
Sumber: