KPK Dalami Pembelian Aset Properti hingga Valas oleh Tersangka Korupsi ASDP

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran uang dugaan korupsi terkait dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudy Santoso, Selasa (15/7). ? "RS (Rudy Santoso) hadir dan didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (16/7). ? KPK sebelumnya menyatakan tengah mendalami pembelian aset kripto di PT Pintu Kemana Saja (PINTU) oleh Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. PINTU adalah aplikasi berbasis perangkat untuk membeli, menjual, menyimpan, dan mengirim mata uang kripto di Indonesia. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Direktur Utama PINTU Andrew Pascalis Addjiputro dan Kho Erniawan Edbert Hartana selaku Liquidity and Trading of PINTU beberapa waktu lalu. ? Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni bos PT Jembatan Nusantara Grup Adjie, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi. Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.(Pon)