Jadikan Tersangka Korupsi, Kejagung Dianggap Berani Dobrak Tembok yang Pagari Riza Chalid

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung
Riza Chalid

Riza Chalid

Tisna mengatakan Kejaksaan pasti sudah melihat latar belakang MRC yang punya backing kuat, sehingga ketika menetapkan tersangka sudah punya pertimbangan tentang langkah ke depannya, terutama terkait alat bukti yang cukup sesuai aturan.

“Pertama terkait dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik. Kalau dulu Petral dibubarkan dan memunculkan pemain baru, serta tidak ada tindakan hukum. Sekarang ada tindakan hukum dengan menetapkan MRC sebagai tersangka, saya melihat komitmen Kejagung menegakkan hukum,” tegasnya.

Maka dari itu, Tisna mengajak masyarakat untuk mengawal dan mendukung Kejaksaan Agung pasca Riza Chalid dijadikan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Jangan sampai, kata dia, proses hukum yang menyeret Riza Chalid hilang.

“Ini sebuah bentuk perlawanan dari para koruptor. Nah, MRC punya kemampuan untuk itu (melakukan hal yang sama). Persoalannya sipil society sepertinya juga adem ayem. Padahal penetapan MRC ini kan luar biasa. Hal yang penting bagaimana komitmen kejaksaan ini bisa kita jaga,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, nama pengusaha minyak kondang, Mohammad Riza Chalid, kembali mencuat. Kali ini bukan soal bisnis, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Riza resmi dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Ia diduga kuat memainkan peran penting dalam skema pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.

“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Kamis, 11 Juli 2025.

Tak hanya Riza, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, TF. 

Lalu tersangka DS, AS, HW, MH, dan IP. Untuk diketahui, Korps Adhyaksa sebelumnya juga sudah menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional. 

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.