Kejagung Bidik Kementan dan Bulog dalam Skandal Korupsi Subsidi Beras

Penyelidikan kasus dugaan korupsi subsidi beras di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.
Hari ini, perwakilan dari Perum Bulog, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diperiksa untuk dimintai keterangan dan klarifikasi data.
“Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dari tim P3TPK, komponen-komponen (subsidi beras) apa saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (29/7).
Pemeriksaan ini menyusul pemeriksaan terhadap PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama pada hari sebelumnya.
Sebelumnya, pada Senin (28/7), Satgassus P3TPK memeriksa perwakilan dua perusahaan beras, yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.
Hasil pengembangan penyelidikan ini, kata Anang, nantinya dilanjutkan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat lainnya.
“Tidak hanya perusahaan. Bisa juga dengan pihak-pihak Kementan (Kementerian Pertanian), atau kementerian mana. Kami akan mengetahui sejauh itu,” ujarnya.
Dirinya berharap pengusutan dugaan korupsi ini akan mencegah kebocoran anggaran negara melalui subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Adapun penyelidikan ini merupakan tindak lanjut Kejagung atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak pengoplos beras.