KLHK Hentikan Operasional Pabrik di Serang, Diduga Impor Limbah B3

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta beroperasi tanpa izin lingkungan sah.
Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebutkan penghentian operasional dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil verifikasi tahun 2023 serta 2025.
“Perusahaan ini cukup bandel, sudah kami segel pada Februari 2025, tapi tetap membuka segel dan nekat beroperasi,” kata Rizal, dikutip Antara, Kamis (21/8/2025).
Hasil uji lab ada kandungan timbal tak sesuai
PT Genesis mengklaim mengimpor konsentrat timbal untuk diolah menjadi ingot.
Namun, hasil uji laboratorium KLHK menunjukkan kandungan timbal jauh di bawah standar.
“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56 persen, tapi hasil uji kami hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” ujar Rizal.
Diduga lakukan tindak pidana lingkungan
Selain itu, pabrik hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” ungkap Rizal.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa impor limbah B3 merupakan tindak pidana.
“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” kata dia.
Pabrik beroperasi tanpa izin lingkungan
Ridho menambahkan, PT Genesis terbukti tidak memiliki persetujuan teknis dan melanggar ketentuan dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita hentikan operasional untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar. Tindakan ini sah secara hukum,” ujar dia.
Investigasi berlanjut sanksi menanti
KLHK memastikan investigasi terhadap pabrik ini akan terus berjalan.
Jika terbukti bersalah, PT Genesis berpotensi mendapat sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
“Undang-undang memperbolehkan penghentian segera bila ada dugaan pelanggaran serius. Langkah selanjutnya bisa berupa sanksi administratif, perdata, maupun pidana,” kata Ridho.
Tim KLHK dan wartawan diduga dikeroyok
Insiden pengeroyokan diduga menimpa tim KLHK serta seorang wartawan ketika hendak menutup operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, peristiwa itu terjadi saat tim KLHK melakukan tindakan hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut.
“Pada 25 Februari lalu, Kementerian Lingkungan Hidup sudah memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan,” kata Condro, Kamis (21/8/2025).
Penolakan berujung kekerasan
Wartawan dari berbagai media mendatangi pabrik usai ada aksi penganiayaan yang dilakukan ormas, petugas kemanan hingga Oknum polisi. Kamis (21/8/2025).
Saat tim kembali untuk menutup paksa operasional pabrik, muncul penolakan dari pihak perusahaan.Situasi memanas hingga terjadi dugaan pengeroyokan.
“Ada empat orang humas dari KLHK dan satu rekan media yang diduga dikeroyok oleh petugas keamanan dan beberapa karyawan,” ujar Condro.
Menurutnya, motif sementara pengeroyokan adalah upaya menghalangi tim KLHK masuk ke area perusahaan.
Condro menyebut pihaknya telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk oknum dari organisasi masyarakat (ormas).
Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum polisi dalam insiden tersebut, khususnya terkait permintaan penghapusan rekaman video.
Kapolres menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!