Libur Jumat Agung, Pelayanan SIM di Jakarta Tetap Beroperasi

Polda Metro Jaya, Surat Izin Mengemudi, pelayanan SIM, perpanjang SIM, Libur Jumat Agung, Pelayanan SIM di Jakarta Tetap Beroperasi

Polda Metro Jaya tetap membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada libur Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 18 April 2025.

Layanan ini termasuk perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.

Dalam rangka libur nasional (memperingati Wafatnya Isa Almasih) hari Jumat tanggal 18 April 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Sim Keliling DKI Jakarta, dan Unit Gerai Sim DKI Jakarta, tetap melaksanakan pelayanan sesuai dengan jadwal,” dilansir dari Instagram resmi @satpasmetrojaya (17/4/2025).

Untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) Kuningan dan pelayanan mobil Sim Keliling yang berlokasi di ITC Glodok “Diliburkan”,” lanjut keterangan tersebut.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM lewat pelayanan ini perlu membawa, fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.