Ketua LSM di Banten Peras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta, Modus Gunakan Isu Lingkungan

Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap karena terlibat kasus pemerasan terhadap perusahaan pengelolaan limbah.
Mustofa (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah terbukti memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 400 juta.
Modus yang dilakukan Mustofa cukup sistematis. Ia menggunakan dalih aksi demonstrasi untuk menekan perusahaan.
Aksi tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2017, di mana Mustofa menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT WPLI.
Jika permintaan tidak dipenuhi, ia mengancam akan melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas dugaan pencemaran lingkungan.
"Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal. Selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).
Apa yang Terjadi Setelah Perusahaan Menyerah pada Tuntutan?
Dalam tekanan yang terus-menerus, pihak PT WPLI akhirnya setuju memberikan dana pembinaan kepada organisasi Mustofa sebesar Rp 15 juta per bulan.
Dana ini rutin diterima sejak September 2020 hingga Oktober 2022. Sayangnya, uang yang seharusnya digunakan untuk pembinaan organisasi itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Mustofa.
Tidak berhenti di situ, pada November 2023, Mustofa kembali mengajukan permintaan tidak masuk akal.
Ia meminta sejumlah fasilitas berupa kendaraan operasional termasuk mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, dan bahkan iPhone 14 Pro Max.
"Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi," ungkap Dian.
Bagaimana Respons Hukum Terhadap Tindakan Ini?
Melihat permintaan yang semakin memberatkan dan dilandasi ancaman, manajemen PT WPLI akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Penyelidikan dilakukan dan berujung pada penangkapan Mustofa di rumahnya yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).
Mustofa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Ini bentuk pemerasan yang memanfaatkan isu lingkungan sebagai alat tekanan, padahal motivasinya adalah kepentingan pribadi," tambah Dian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".