Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 91 Unit Meteran Air di Lumajang, Kerugian Capai Rp 32,7 Juta

Polres Lumajang berhasil meringkus dua dari empat pelaku kasus pencurian 91 unit meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru di Lumajang, Jawa Timur. Aksi pencurian besar-besaran ini diperkirakan menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp 32,7 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan sejak beberapa laporan masuk.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan, aksi pencurian meteran air berlangsung sejak April 2025 dan menyasar berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, hingga Senduro.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Namun, dua pelaku lainnya masih buron dan sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).
Kedua tersangka yang diamankan adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari, Lumajang.
Penangkapan dilakukan secara cepat. BS dibekuk Tim Resmob di kawasan Alun-alun Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, sedangkan JP ditangkap dua jam kemudian di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku terlibat dalam aksi pencurian meteran air di enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh.
Hasil penyelidikan menunjukkan, BS tidak selalu beraksi bersama pelaku lain.
“BS terbukti melakukan pencurian seorang diri di lima lokasi, sedangkan JP beraksi bersama rekannya berinisial NR, yang kini masuk daftar buronan,” ujar Alex.
Polisi terus memburu dua pelaku lain, yakni NR dan satu pelaku lain yang belum teridentifikasi. Mereka telah resmi masuk dalam daftar DPO.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua sepeda motor, obeng, tang, besi, dua pisau belati, engkol Inggris, serta lima unit meteran air yang ditinggalkan di lokasi.
Aksi pencurian 91 unit meteran air ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi Perumdam Tirta Mahameru, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi air bersih bagi masyarakat Lumajang. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan pelaku terungkap.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 91 Unit Meteran Air di Lumajang Hilang Dicuri, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!