Warga Cirebon Ini Kaget Tagihan PBB Naik 1.000 Persen: dari Rp 6,3 Juta Jadi Rp 65 Juta

jawa barat, cirebon, kenaikan pbb 1000 persen, kenaikan pbb 2025, Warga Cirebon Ini Kaget Tagihan PBB Naik 1.000 Persen: dari Rp 6,3 Juta Jadi Rp 65 Juta

Malam Rabu (13/8/2025), suasana sebuah rumah makan di Jalan Raya Bypass, Kota Cirebon, Jawa barat dipenuhi wajah-wajah lelah bercampur amarah.

Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali berkumpul, menyuarakan tuntutan yang sama sejak awal tahun: batalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya melonjak hingga 1.000 persen.

Salah satu yang hadir adalah Darma Suryapranata (83), tokoh masyarakat Cirebon yang rumahnya di Jalan Raya Siliwangi ikut terdampak kebijakan tersebut. Ia mengaku terkejut saat mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar.

“Awalnya saya tidak tahu soal kenaikan ini. Saya diundang ke Balai Kota, lalu saya cari tahu berapa kenaikannya. Waktu lihat tagihannya, saya kaget, masa Rp 65 juta pada tahun 2024. Padahal di tahun 2023 hanya Rp 6,3 juta. Kenaikannya itu kan 1.000 persen,” ujarnya.

Menurut Darma, kebijakan itu hadir di saat yang tidak tepat.

“Masalahnya, ekonomi di kita sedang tidak bagus setelah pandemi Covid-19. Jadi ini jadi beban, tapi pemerintah mengklaim ekonomi sudah tumbuh. Padahal nyatanya ekonomi kita lebih tidak bagus,” ucapnya.

Sebagai sesepuh di komunitas Tionghoa dan lintas agama Cirebon, Darma kerap menjadi tempat warga menyampaikan keluhan.

“Kenaikan PBB ini gak hanya memberatkan saya, rakyat semua juga keberatan. Kalau ada apa-apa, masyarakat ngeluhnya datang ke saya,” katanya.

Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB bisa dibatalkan.

"UUD saja bisa diubah dengan amandemen. Harusnya penghitungan kenaikan PBB itu wajar saja, sesuai kemampuan masyarakat dan NJOP. Kalau Perda ini masih ada, kebijakan seperti ini bisa muncul lagi,” tambahnya.

Perjuangan Panjang Warga

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengungkapkan bahwa penolakan warga terhadap Perda ini sudah berlangsung sejak Januari 2024. Mereka telah menempuh berbagai cara: menggelar hearing di DPRD, turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung—namun semuanya berujung penolakan.

Tak berhenti di situ, warga juga melapor ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai sekarang belum ada satu pun jawaban,” kata Hetta.

Paguyuban membawa empat tuntutan utama: membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023, menurunkan pejabat yang bertanggung jawab, memberi waktu satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak, serta meminta pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Hetta, kenaikan PBB di Kota Cirebon bervariasi antara 150 persen hingga 1.000 persen. Bahkan, ada kasus ekstrem hingga 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, tetapi tetap dibebankan kepada warga.

“Orang itu sampai harus berutang ke bank. Apakah itu bijak?” ujarnya.

Hetta menegaskan, warga akan terus berjuang.

“Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan 250 persen, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Cerita Darma Kena Imbas Kenaikan PBB 1.000 Persen, Kaget Tagihan Rp 65 Juta Awalnya Rp 6,3 Juta

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!