Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Anggaran TNI-Polri Dipotong Rp 20,5 Triliun

— Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menaikkan gaji para hakim di Indonesia secara signifikan.
Dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6/2025), Prabowo menegaskan bahwa dirinya siap memangkas anggaran TNI dan Polri demi mewujudkan hal tersebut.
“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Gedung MA, Jakarta.
Menurutnya, keberadaan aparat keamanan yang kuat akan sia-sia bila sistem peradilan tidak mampu menghukum pelaku kejahatan dengan tegas.
Oleh karena itu, ia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mencari sumber dana untuk menaikkan gaji hakim.
Presiden juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji terbesar justru akan diberikan kepada para hakim yang masih berada di level junior.
“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” katanya.
Efisiensi Anggaran Kemenhan dan Polri
TNI dan Polri selama ini dikenal sebagai dua institusi dengan alokasi anggaran terbesar dalam APBN 2025. Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang menaungi TNI, awalnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 166,26 triliun.
Namun, akibat kebijakan efisiensi, anggaran tersebut dipotong sebesar Rp 26,99 triliun, menyisakan Rp 139,2 triliun.
Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan bahwa efisiensi ini hanya berdampak pada pos belanja barang dan belanja modal.
“Efisiensi anggaran Kemhan dan TNI sebesar Rp 26,993 triliun. Penyampaian ini merupakan informasi verbal yang telah diikuti dengan dokumen resmi. K/L (kementerian/lembaga) bisa menyampaikan usulan pengalihan kegiatan yang lebih prioritas dan produktif untuk dilaporkan kepada pimpinan,” ucap Donny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, Polri yang mendapatkan alokasi Rp 126,62 triliun juga turut terkena pemangkasan.
Anggaran institusi ini dipotong sebesar Rp 20,5 triliun atau 16,26 persen dari pagu awal, berdasarkan hasil rekonstruksi anggaran yang dilakukan sesuai arahan Presiden dan hasil rapat dengan Kementerian Keuangan.
“Kalau diurai, ini di luar dari belanja pegawai. Yang terkena rekonstruksi adalah belanja barang dan belanja modal,” jelas Komjen Wahyu Hadiningrat, Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (12/2/2025).
Ia merinci bahwa belanja barang dipangkas Rp 6,6 triliun atau sekitar 19,6 persen dari pagu awal. Sementara belanja modal mengalami penurunan hingga menjadi Rp 19,1 triliun.
"Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran, sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp 106 triliun," tambahnya.
Simulasi Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen
Kenaikan gaji hakim sebelumnya sudah dilakukan pada 18 Oktober 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
Dalam peraturan itu, gaji pokok hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun ditetapkan sebesar Rp 2.785.700.
Jika dinaikkan sebesar 280 persen seperti rencana Prabowo, gaji hakim golongan ini bisa melonjak menjadi Rp 7.799.960.
Untuk hakim dengan golongan tertinggi, yakni IVe dan masa kerja hingga 32 tahun, gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 juga akan naik menjadi Rp 17.844.960 jika menggunakan acuan kenaikan 280 persen.
Rincian Gaji Hakim Berdasarkan PP 44/2024
Golongan III
Kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 – Rp 3.154.400
1–2 tahun: Rp 2.873.500 – Rp 3.253.700
3–4 tahun: Rp 2.964.400 – Rp 3.356.200
5–6 tahun: Rp 3.057.300 – Rp 3.461.900
7–8 tahun: Rp 3.153.600 – Rp 3.571.000
9–10 tahun: Rp 3.252.900 – Rp 3.683.400
11–12 tahun: Rp 3.355.400 – Rp 3.799.400
13–14 tahun: Rp 3.461.100 – Rp 3.919.100
15–16 tahun: Rp 3.570.100 – Rp 4.042.500
17–18 tahun: Rp 3.682.500 – Rp 4.169.900
19–20 tahun: Rp 3.789.500 – Rp 4.301.200
21–22 tahun: Rp 3.918.100 – Rp 4.301.200
23–24 tahun: Rp 4.041.500 – Rp 4.576.400
25–26 tahun: Rp 4.168.800 – Rp 4.720.500
27–28 tahun: Rp 4.300.100 – Rp 4.720.500
29–30 tahun: Rp 4.435.500 – Rp 5.022.500
31–32 tahun: Rp 4.575.200 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 – Rp 3.880.400
1–2 tahun: Rp 3.391.400 – Rp 4.002.700
3–4 tahun: Rp 3.498.200 – Rp 4.128.700
5–6 tahun: Rp 3.608.400 – Rp 4.258.700
7–8 tahun: Rp 3.722.000 – Rp 4.392.900
9–10 tahun: Rp 3.839.200 – Rp 4.531.200
11–12 tahun: Rp 3.960.200 – Rp 4.673.900
13–14 tahun: Rp 4.089.900 – Rp 4.821.100
15–16 tahun: Rp 4.213.500 – Rp 4.973.000
17–18 tahun: Rp 4.346.200 – Rp 5.129.600
19–20 tahun: Rp 4.483.100 – Rp 5.291.200
21–22 tahun: Rp 4.624.300 – Rp 5.457.800
23–24 tahun: Rp 4.770.000 – Rp 5.629.700
25–26 tahun: Rp 4.920.200 – Rp 5.807.000
27–28 tahun: Rp 5.075.200 – Rp 5.989.900
29–30 tahun: Rp 5.235.000 – Rp 6.178.600
31–32 tahun: Rp 5.399.900 – Rp 6.373.200