Donald Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen, Gelombang PHK di Indonesia Diprediksi Naik

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menetapkan tarif impor untuk Indonesia sebesar 32 persen, melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Tarif itu resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Pengamat Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpendapat, ada banyak dampak yang dihadapi Indonesi dari penerapan impor 32 persen dari Amerika ini.
Huda mengatakan, kenaikan tarif impor barang ke AS sebesar 32 persen akan menyebabkan kenaikan harga barang yang dikonsumsi oleh masyarakat Amerika. Lantas, permintaan agregat barang-barang impor tersebut akan mengalami koreksi.
Menurut publikasi IMF (2024), kenaikan tarif impor 1 persen akan mengurangi impor barang sebesar 0.8 persen. Artinya, ekspor Indonesia ke AS bisa turun hingga 25 persen.
Lanjut Huda, dampaknya adalah surplus perdagangan luar negeri Indonesia bisa terancam turun karena AS merupakan salah satu penyumbang surplus terbesar Indonesia sebesar 16 miliar dolar AS.
"Kontribusi ekspor ke AS terhadap ekspor total juga menyentuh 10 persen, tertinggi kedua setelah China. China sendiri penyumbang defisit terbesar ke Indonesia. Dengan asumsi tidak ada kenaikan impor dari negara lain dan ekspor ke negara lain, ekspor bersih atau net ekspor Indonesia bisa berkurang -11 persen," urai dia.
Dampak lanjutan dari pelemahan ekspor Indonesia ke AS adalah penurunan produksi dalam negeri. Jika produksi dalam negeri menurun, maka perusahaan di Indonesia akan menyesuaikan dengan cara, salah satunya memberhentikan karyawannya.
"Angka pemutusan hubungan kerja akan meningkat seiring dengan penurunan permintaan AS. Industri tekstil dan produk tekstil akan mengalami PHK sebesar 191 ribu tenaga kerja," ucapnya.
Penerapan tarif impor barang ke AS sebesar 32 persen berimbas kepada pertumbuhan ekonomi yang melambat, akibat adanya penurunan produksi.
"Pertumbuhan ekonomi bisa di angka 4,5 hingga 4,7 persen saja di tahun ini," imbuhnya. (Asp)