RI Kena Tarif Trump, Kemenkeu Bidik Ekspor ke Eropa Timur hingga Afrika

Pemerintah akan memperluas pasar tujuan ekspor, usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kekeh mengenakan tarif impor sebesar 32 persen ke Indonesia. Beberapa negara yang menjadi target Indonesia yakni Amerika Latin, Eropa Timur, hingga Afrika.
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Tony Prianto mengakui ekspor Indonesia akan terdampak kebijakan tarif 32 persen. Namun, Indonesia akan memperluas pangsa pasar ke negara non-tradisional.
"Kalau Amerika pasti terdampak, kalau tidak mau kita pasti terdampak, tetapi memang mitigasinya adalah salah satu yang kita shifting untuk membuat yang negara-negara tujuan ekspor yang non-tradisional," ujar Tony dalam Media Briefing di Labuan Bajo, Kamis, 10 Juli 2025.

Ekspor-Impor.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U.Norhadi mengatakan adanya tarif Trump ini sudah diantisipasi melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) kawasan. Sebab melalui program ini, ekspor produk Indonesia sudah menyasar negara lain selain Amerika Serikat (AS).
"Program PKE ini cukup antisipatif ya, karena sebelum ada tarif Amerika itu kita sudah mengeluarkan program yang namanya PKE Kawasan. PKE Kawasan itu sebenarnya intinya regional untuk membawa ekspor ke negara non-tradisional, non-tradisional itu memanfaatkan negara-negara pasar alternatif selain AS dan itu sudah triliunan kita salurkan," jelasnya.
Adapun melalui PKE Kawasan, ekspor Indonesia sudah masuk ke Amerika Latin, Eropa Timur, Middle East, Afrika, Asia Selatan. Maqin mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan ekspor ke negara lainnya.
"PKE Kawasan itu itu mengcover kegiatan ekspor ke Amerika Latif, Eropa Timur, Middle East, Afrika, Asia Selatan. Itu adalah negara-negara yang memang selama ini belum menjadi destinasi mungkin daripada ekspor di Indonesia, nah itu sudah kita keluarkan, tapi sebelum ada kebijakan tarif dari President Trump," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai 'tarif resiprokal' yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.