AS Serang Iran, Wacana Pemakzulan Donald Trump Mencuat

AS Serang Iran, Wacana Pemakzulan Donald Trump Mencuat

Wacana pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencuat berselang kebijakannya menyerang Iran.

Wacana ini muncul di kalangan politisi penjabat senat dan kongres, setelah diketahui bahwa Trump tidak melibatkan kongres Amerika Serikat terhadap kebijakan ini.

Pada Minggu (22/6), Amerika meluncurkan Operasi Midnight Hammer, dengan 125 pesawat militer AS termasuk tujuh pesawat pengebom siluman B-2 menyerang tiga fasilitas nuklir Iran di Fordo, Natanz, dan Isfahan.

Anggota DPR AS Sean Casten dengan jelas menyampaikan pendapatnya, bahwa Trump bisa dimakzulkan.

"Ini bukan tentang manfaat program nuklir Iran. Tidak ada presiden yang berwenang mengebom negara lain yang tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap AS tanpa persetujuan Kongres. Ini adalah pelanggaran yang jelas dan dapat dimakzulkan," kata dia dikutip dari CNBC, Senin (23/6).

Di sisi lain, Senator Bernie Sanders, menyebut kalau tindakan Trump sangat tidak konstitusional dan melanggar batas.

"Satu-satunya entitas yang dapat membawa negara ini berperang adalah Kongres AS. Presiden tidak memiliki hak itu," kata Sanders kepada massa. Ini reaksinya terhadap pidato Trump di hari Sabtu saat di Tulsa, Oklahoma.

Casten juga meminta pada Ketua DPR AS Mike Johnson, agar menjaga hak kongres soal keputusan kewenangan perang.

Lalu Anggota DPR AS Alexandria Ocasio-Cortez mengatakan tidak ada alasan untuk tidak memakzulkan Trump. Dia kata Ocasio, jelas dan mutlak untuk dimakzulkan.

“Keputusan Presiden yang membawa bencana untuk mengebom Iran tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan Kekuasaan Perang Kongres,” katanya di X.

Menurut Ocasio, Trump telah bertindak impulsif.

"Mengambil risiko untuk melancarkan perang yang dapat menjerat kita selama beberapa generasi," kata dia.

Ide pemakzulan ini dianggap tidak berlebihan. Beberapa politisi menilai Trump membawa AS dalam situasi pelik dan membawa AS dalam ancaman perang.

Dalam hukum Amerika Serikat 'Resolusi Kekuasaan Perang', keputusan untuk berperang atau tidak bisa disampaikan lewat keputusan Presiden asal mengandung tiga hal. Deklarasi perang, Otorisasi hukum khusus dari Kongres, atau keadaan darurat nasional yang disebabkan oleh serangan terhadap Amerika Serikat, wilayah atau jajahannya, angkatan bersenjatanya.

Sementara itu, Pemimpin Minoritas DPR AS Hakeem Jeffries mengatakan Trump gagal mendapatkan otorisasi kongres untuk penggunaan kekuatan militer dan berisiko melibatkan Amerika dalam perang yang berpotensi membawa bencana di Timur Tengah.

Namun, ia tidak menyebutkan tindakan militer tersebut ilegal atau inkonstitusional.

Upaya DPR Amerika Serikat

Anggota DPR Thomas Massie, sempat mengajukan resolusi bipartisan dengan berupaya memblokir tindakan militer AS terhadap Iran. 'Kecuali jika secara tegas diizinkan oleh deklarasi perang atau otorisasi khusus untuk penggunaan kekuatan militer terhadap Iran' yang disahkan oleh Kongres.

Namun belum usai pemungutan suara dilakukan, Trump sudah melancarkan serangannya ke Iran. Senator Tim Kaine menyebut langkah Trump ini, sebagai 'perang ofensif pilihan'.

Resolusi untuk pemungutan suara berlangsung Jumat (20/6), dan mendapat 'diistimewakan', sehingga dapat dibawa ke sidang paripurna. Resolusi tersebut akan memerlukan suara mayoritas sederhana untuk meloloskannya. (Tka)