Hadiah HUT ke-80 RI: Libur 18 Agustus, Tarif Transportasi Rp 80, Diskon Belanja 80 Persen

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan berbagai hadiah istimewa untuk masyarakat.
Pada HUT ke-80 RI, mulai dari tarif transportasi umum hanya Rp 80, diskon belanja besar-besaran hingga 80 persen, hingga penetapan hari libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat Indonesia dalam menyambut momen bersejarah kemerdekaan.
Tarif Transportasi Publik Rp 80 Khusus 17 Agustus 2025
Pada 17 Agustus 2025, seluruh angkutan umum di Jakarta akan memberlakukan tarif spesial hanya Rp 80. Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi massal di bawah sistem JakLingko.
"Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL, akan diberlakukan tarifnya hanya Rp 80," kata Juri di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, angka Rp 80 dipilih sebagai simbol usia kemerdekaan Indonesia yang ke-80.
"Jadi mau menggunakan angkutan publik di Jakarta, apa saja, tarifnya hanya Rp 80," jelasnya.
Moda transportasi yang dikenakan tarif Rp 80:
- Jaklingko
- Transjakarta
- LRT Jakarta
- MRT Jakarta
- KRL Commuter Line
Diskon Belanja Nasional hingga 80 Persen
Selain tarif transportasi murah, pemerintah juga bekerja sama dengan pelaku usaha ritel dan pusat perbelanjaan untuk memberikan potongan harga besar-besaran hingga 80 persen.
"Jadi akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha ritel, modern, dan pusat pembelanjaan," ujar Juri.
Program diskon ini menjadi bagian dari semarak perayaan kemerdekaan yang ditujukan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah.
Libur Nasional Tambahan pada 18 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan hadiah tambahan berupa hari libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara detik-detik Proklamasi.
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkap Juri.
Ia berharap, libur tambahan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengikuti berbagai lomba, acara budaya, dan kegiatan lain yang membangun semangat kebersamaan serta kreativitas.
Imbauan Pengibaran Bendera dan Kegiatan Meriahkan HUT RI
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga mengeluarkan surat edaran resmi agar seluruh kementerian/lembaga dan instansi terkait ikut menyemarakkan HUT ke-80 RI.
Surat edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 tersebut menginstruksikan agar bendera Merah Putih dikibarkan secara serentak sepanjang bulan Agustus.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," tulis salah satu poin dalam surat edaran, dikutip Kamis (31/7/2025).
Edaran itu ditujukan kepada:
- Pimpinan Lembaga Negara
- Gubernur Bank Indonesia
- Menteri Kabinet Merah Putih
- Jaksa Agung
- Panglima TNI
- Kapolri
- Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri
- Kepala Daerah di seluruh Indonesia
Prasetyo juga mendorong instansi untuk memasang dekorasi dan menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Doa Bersama dan Puncak Perayaan di Jakarta
Sebagai pembuka, pemerintah menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Jumat malam (1/8/2025). Sementara puncak perayaan HUT ke-80 RI akan dipusatkan di Ibu Kota, dengan karnaval kemerdekaan, pesta rakyat, serta berbagai kegiatan budaya yang melibatkan masyarakat di seluruh daerah.